Pemkot Tegal Turun Tangan, Warung Mi Instan Rp 25 Ribu di PAI Dapat Teguran
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Polemik harga mi instan Rp25 ribu seporsi di Pantai Alam Indah atau PAI Kota Tegal akhirnya mendapat respons resmi dari Pemerintah Kota Tegal.
Melalui Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), pemilik warung Mamaz Kriewil telah mendapat peringatan tertulis pada Senin 22 September 2025.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani mengatakan, langkah pertama yang ditempuh pihaknya adalah melakukan klarifikasi dengan pemilik warung dan pengurus Pokdarwis Cemara Bahari. Termasuk meminta kronologi terkait viralnya unggahan pengunjung di media sosial.
“Sejak 2023 sudah ada kesepakatan bahwa daftar menu dan harga itu penting. Pengunjung harus mendapatkan informasi lengkap sejak awal. Kalau memang harganya mahal, harus jelas dari awal, sehingga akad jual belinya bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Dian.
Menurut Dian, insiden ini bukan pertama kalinya terjadi. Karena itu, Disporapar memberikan teguran resmi kepada pemilik warung sekaligus mewajibkan adanya pembinaan. Tujuannya agar setiap pedagang menyampaikan informasi harga secara transparan.
“Apapun itu, kami minta seawal mungkin disampaikan kepada pengunjung. Jangan kesannya tidak ada informasi apa-apa, tapi tiba-tiba keluar harga sekian. Itu kan tidak baik untuk citra pariwisata kita,” ucap Dian.
Dian menambahkan, pada Rabu 24 September 2025, Pokdarwis Cemara Bahari akan menggelar rapat untuk membahas kembali soal standar harga dan kewajiban mencantumkan daftar menu.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























