Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi BUMD Pemalang
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025


PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri Pemalang masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) 2021 – 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H., M.H.Li, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang lain dari dugaan korupsi penyertaan modal BUMD yang kerugiannya mencapai Rp 3,2 miliar itu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang lain atau alat bukti lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.” kata Muib, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang, Jumat 19 September 2025.
Sementara ini dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Pemalang, tersangka Eko Hari Karyanto diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara itu untuk kepentingan pribadi.
“Penyertaan modalnya sebesar Rp 6 miliar, dengan kerugian negara Rp 3,2 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu penyertaan modal tahun 2021 – 2022.” jelas Muib.
Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” jelasnya.
Selanjutnya tersangka Eko Hari Karyanto akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia



























