Kota Tegal Siapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Warga Wajib Tahu Lokasi yang Dilarang
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok sekaligus menekan jumlah perokok, terutama perokok pemula.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis 18 September 2025 menjelaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok mendesak untuk segera dibahas karena menyangkut kesehatan publik.
“Dengan penetapan kawasan tanpa rokok, masyarakat akan lebih terlindungi dari dampak buruk merokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ini juga untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih dan sehat,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon menambahkan, regulasi ini bukan sekadar membatasi, tetapi juga mendorong upaya menurunkan angka perokok dan mencegah lahirnya perokok pemula.
Menurut Dedy Yon, keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan komitmen lintas sektor, mulai dari individu, lembaga pemerintah hingga masyarakat luas.
“Kawasan tanpa rokok adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang agar memiliki lingkungan hidup yang sehat,” ujar Dedy Yon.
Jika disahkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tegal akan mengatur lokasi-lokasi tertentu yang wajib bebas dari aktivitas merokok. Beberapa area yang umumnya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di berbagai daerah antara lain :
– Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan apotek
– Sarana pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi
– Tempat ibadah yang digunakan masyarakat untuk beribadah
– Angkutan umum dan terminal
– Kantor pemerintahan serta tempat kerja
– Fasilitas umum masyarakat, seperti taman kota
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia