Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Tegal Berpotensi Naik, Kajian Dimulai Tahun 2026
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, memberikan sinyal kenaikan bantuan keuangan partai politik bagi pemenang Pemilihan Umum atau Pemilu. Kebijakan itu masih menunggu sederet proses panjang dan mekanisme yang harus dilalui.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji menuturkan, pada APBD tahun anggaran 2026 pihaknya mendapat alokasi dari Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sebesar Rp 50 juta.
Menurut Budi, anggaran itu digunakan untuk membentuk tim serta melakukan kajian terkait kenaikan banparpol di Kota Bahari. Proses itu dipandang perlu, karena Kota Tegal terakhir kali menaikkan bantuan keuangan partai pada tahun 2013 silam.
Proses menaikkan bantuan itu juga melihat kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Kita sudah dari tahun 2013 tidak naik. Besaran banparpol sekarang ada di angka Rp 5.300 per satu suara sah. Sebagai tahap awal, kami akan melakukan kajian dulu. Baru kemudian mengajukan ke provinsi dan diputuskan oleh gubernur,” ujar Budi pada Kamis 18 September 2025.
Jika proses tidak menemui kendala, lanjut Budi, maka kenaikan banparpol dapat diimplementasikan paling cepat pada tahun 2027 mendatang.
Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Tengah telah menetapkan angka baru untuk banparpol. Seperti contohnya di Kabupaten Pemalang yang mengalami kenaikan sebanyak dua kali di tahun 2025.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia