Peredaran Rokok Ilegal di Pemalang Terungkap, Tim Gabungan Lakukan Penindakan
- calendar_month 0 menit yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang bersama Bea Cukai Tegal melaksanakan monitoring dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Pemalang.
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut menyasar sebuah warung kawasan Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Senin 15 September 2025, pagi.
Dalam operasi itu, tim gabungan Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
• Smit merah: 160 batang
• Angker ungu: 200 batang
• Sendang biru: 120 batang
• SB: 120 batang
• Lexi grape: 100 batang
• Lexi mango: 20 batang
Melalui operasi ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Pemalang, Khusnul Khotimah, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Mari kita lindungi diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita dari hal-hal ilegal, termasuk rokok ilegal.” kata Khusnul Khotimah.
Selain merugikan negara, kata Khusnul, rokok ilegal juga berisiko hukum serta dapat merusak generasi penerus bangsa. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia