Jangan Seenaknya Pasang Jaringan di Kota Tegal, DPUPR Bongkar Tiang Provider Ilegal
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Sejumlah tiang provider telekomunikasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, akhirnya dibongkar petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Selasa 16 September 2025.
Bukan tanpa alasan, pembongkaran dilakukan karena provider terkait diduga belum mengantongi izin resmi dari DPUPR.
Ironisnya, teguran tertulis sudah pernah dilayangkan, namun tetap saja tiang dan kabel fiber optik menjamur di ruas jalan kota.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya menegaskan, penertiban ini merupakan upaua memperbaiki tata kelola ruang jalan sekaligus menertibkan jaringan utilitas telekomunikasi yang kerap dipasang semaunya.
“Kami melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan, salah satunya pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota,” ujarnya.
Heru mengingatkan, aturan soal pemanfaatan jalan bukan hal baru. Sebab, hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010.
Selain itu, lanjut Heru, aturan dipertegas dengan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik masuk dalam objek retribusi. Jadi, provider yang nakal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan pendapatan daerah,” ucap Heru.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setiabudi menyebut bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam setelah pembongkaran.
Langkah selanjutnya, DPUPR akan melakukan pendataan menyeluruh dan inventarisasi jaringan utilitas milik provider di seluruh ruas jalan Kota Tegal.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia