DPUPR Kota Tegal Hentikan Dua Proyek Perbaikan Jalan, Ini Alasannya
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, menghentikan aktivitas dua proyek perbaikan jalan, Jumat 12 September 2025.
Kedua proyek itu perbaikan Jalan Mataram, Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana dan Jalan Kapten Sudibyo, Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Jumat 12 September 2025.
Pasalnya, kedua proyek itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, alias izin resmi mendirikan bangunan yang dulu disebut IMB.
Penghentian proyek itu ditandai dengan pemasangan papan plang bertuliskan ‘Bangunan ini belum dilengkapi IMB/ PBG’ langsung terpampang di lokasi disertai surat resmi kepada pengelola proyek.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pembangunan tanpa izin.
Sebab, kata Heru, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran Undang-undang.
“Selain berisiko hukum, pembangunan tanpa PBG juga membahayakan aspek keamanan,” ujar Heru.
Heru mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 253 ayat 4, PBG wajib diajukan sebelum pembangunan dimulai.
Jika aturan ini dilanggar, konsekuensinya tegas, proyek dihentikan sementara sampai izinnya keluar.
Pengajuan Perizinan Mudah
Meski begitu, Pemerintah Kota Tegal membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk mengurus izin.
Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa KTP dan sertifikat tanah. Prosesnya cepat, sekitar tujuh hari dan tanpa pungutan biaya alias gratis.
“Tidak ada alasan untuk menghindar. Pengajuan PBG gratis, cukup bawa KTP asli dan sertifikat. Bahkan kalau sudah dalam bentuk file, prosesnya lebih mudah,” jelas Heru.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia