Bupati Paramitha Wajibkan Perusahaan di Brebes Sediakan Sarana Ibadah
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025


“Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penyediaan fasilitas ibadah di lingkungan perusahaan/pabrik,” bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Artinya, kebijakan ini tidak berhenti pada imbauan administratif, tetapi akan diikuti dengan langkah konkret berupa monitoring dan asistensi dari dinas terkait. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut didukung lintas sektor dan menjadi bagian dari agenda pembangunan sosial yang lebih luas.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan keberagaman di dunia kerja. Di tengah dinamika industri yang semakin kompleks, Bupati Paramitha menegaskan bahwa hak beribadah tidak boleh terpinggirkan oleh target produksi atau efisiensi operasional.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap tercipta ekosistem kerja yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga beradab secara sosial. Perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dan menjadikannya bagian dari standar operasional yang berkelanjutan.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia




























