BK DPRD Kota Tegal Diminta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan NF
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Tegal, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Tegal Peduli Keadilan (AMTPK) di Ruang Rapat Komisi II, Senin (25/8/2025).

PUSKAPIK.COM, Tegal – Persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF terus berlanjut. Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Tegal, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Tegal Peduli Keadilan (AMTPK) di Ruang Rapat Komisi II, Senin (25/8/2025).
Audiensi tersebut dihadiri jajaran BK DPRD bersama lima perwakilan AMTPK, yakni Hj. Elly Farisati, Fauzan Jamal, Komar Raenudin, Eri Sudjono dan Dewo.
Dalam kesempatan itu, AMTPK mendesak BK DPRD agar menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan NF.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono menegaskan pihaknya telah bekerja maksimal dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. BK juga telah meminta klarifikasi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang menyatakan secara tegas bahwa NF merupakan anggota DPRD Kota Tegal.
“Dalam kasus ini saksi-saksi sudah diundang untuk dimintai keterangan dan semuanya direkam,” ujar Triono.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa BK DPRD akan segera menjadwalkan penyelesaian kasus NF melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada September 2025.
“Para saksi juga akan diundang kembali untuk memastikan keterangan yang disampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, AMTPK juga menyoroti sikap NF yang kerap meninggalkan tugas kedewanan karena berulang kali melaksanakan umroh. Selain itu, mereka mempertanyakan penggunaan Ruang Paripurna untuk acara pelepasan calon jemaah haji yang digagas NF. **
- Penulis: puskapik