Cemburu Buta, Dedi Aniaya Istri hingga Tewas

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat gelar kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal di Mapolres Batang, Jumat, 27 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Gara-gara cemburu, Dedi Kurniawan, warga Desa Kemiri, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang tega menganiaya istrinya, Rena Yulianingsih hingga tewas. Setelah tewas, pelaku dan kedua temannya, DS serta MF membuat rekayasa, seolah-olah Rena meninggal karena kecelakaan.

“Saya cemburu karena dia (istri) masih menyanyi di karaoke dengan orang lain. Padahal sudah janji berhenti jadi PL (pemandu lagu,” kata Dedi yang mengaku emosi tapi tidak berniat membunuh sang istri.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengataka, peristiwa itu terungkap karena ada kejanggalan laporan kecelakaan dari para tersangka. Mereka datang ke Polsek Limpung, Sabtu, 21 November 2020 pukul 06.00 WIB melaporkan kecelakaan dan korban sudah berada di RSU Limpung, Kabupaten Batang.

Selanjutnya petugas piket jaga Polsek Limpung dan petugas laka Sat Lantas Polres Batang melakukan pengecekan dan olah TKP serta cek korban laka. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata petugas curiga dengan keterangan para tersangka.

“Petugas polsek dan laka berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batang tentang laporan dari para tersangka,” katanya.

Akhirnya Satreskrim Polres Batang berhasil mendapatkan keterangan bahwa ada penganiayaan pada korban.

Kronologis kejadiannya, pada Sabtu, 21 November 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, Dedi menyuruh tersangka 2 untuk menjemputnya. Lalu, Dedi dan tersangka 2 menuju ke kamar kos korban. Dedi masuk ke kamar kos

“Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Tersangka langsung merebut handphone korban setelah melihat semua isi chat,” jelasnya.

Emosi, korban pun mematahkan ponsel korban, kemudian dibuang ke tempat sampah di luar. Lalu, Dedi melakukan penganiayaan berulang kali, hingga empat kali.

Tersangka memukul kepala korban menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak tiga kali di atas springbed. Masing-masing mengenai pelipis korban sebelah kiri sebanyak sekali dan mengenai kepala korban bagian.

Lalu, memukul bagian belakang sebelah kiri sebanyak dua kali. Lalu menginjak korban di bagian tulang rusuk atau iga, serta penganiayaan lainnya hingga korban tewas.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!