Polemik Kuota Haji Tahu 2024, Benarkah Melanggar Konsitusi?
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


Kesepakatan ini kemudian menjadi dasar bagi penetapan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9 Januari 2024. Penting untuk dicatat, Keppres ini hanya fokus pada aspek biaya, namun tidak secara eksplisit merinci pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Dinamika Baru: Kebijakan Zonasi di Mina Perubahan signifikan terjadi pada bulan Desember 2023, saat Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang memberlakukan sistem zonasi untuk pemondokan di Mina, menggantikan tradisi tarif tunggal yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, kebijakan ini membagi kawasan Mina menjadi lima zona, di mana lokasi yang lebih dekat dengan Jamarat (tempat melontar jumrah) memiliki biaya yang lebih mahal. Jemaah haji reguler Indonesia, berdasarkan perhitungan anggaran, hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4.
Menghadapi tantangan ini, Kemenag melakukan kajian intensif untuk mengelola kuota tambahan 20.000 jemaah. Setelah dianalisis, tidak semua kuota tambahan dapat ditempatkan di zona 3 dan 4 yang sudah padat. Dari sinilah muncul gagasan untuk mengalokasikan kuota tambahan ke Zona 2 yang masih relatif kosong, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Karena Bipih jemaah haji reguler tidak mencukupi untuk zona tersebut, alokasi ini diputuskan untuk haji khusus.
Hilman Latief menyatakan, bahwa Kemenag telah berupaya mengomunikasikan dinamika ini kepada Komisi VIII sejak Januari 2024 melalui surat resmi. Namun, komunikasi formal dalam bentuk rapat kerja terhambat oleh situasi politik nasional yang sedang fokus pada Pilpres 2024. Sebagai langkah administratif untuk merespons perubahan dari Arab Saudi, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024.
- Penulis: puskapik