Polemik Kuota Haji Tahu 2024, Benarkah Melanggar Konsitusi?
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


Tulisan ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih mendalam dan komprehensif dari sisi teknis dan administratif. Latar Belakang Polemik Tahun 2024 menjadi saksi dari perdebatan sengit seputar pelaksanaan ibadah haji di Indonesia. Puncak dari polemik ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sorotan utama yang memicu pembentukan pansus ini adalah adanya ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan rumusan kuota haji 2024. Ketidaksesuaian tersebut ditemukan antara dokumen hukum yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (SK Dirjen PHU) Nomor 118 Tahun 2024.
Pertanyaan yang muncul di benak banyak pihak, termasuk para wakil rakyat, adalah mengapa terjadi perbedaan penetapan kuota antara produk hukum yang satu dengan yang lainnya, dan apakah hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusional?
Kronologi Penetapan Kuota dan BPIH Perjalanan penetapan kuota haji 2024 bermula pada Oktober 2023, ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Kabar baik ini disambut dengan antusiasme, namun juga menjadi tantangan besar bagi Kemenag. Sebagai tindak lanjut, pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati total kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Kesepakatan ini membagi kuota menjadi 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus. Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.410.286. Angka ini merupakan kombinasi dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar rata-rata Rp56.046.172 (sekitar 60%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (sekitar 40%).
- Penulis: puskapik