Jawa Tengah Dapat Apresiasi IMTI 2025 atas Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim
- calendar_month Sen, 11 Agu 2025


“Ini potensial menjadi profesi kerja yang menjanjikan, karena mereka dapat berperan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor,” ungkap Yasin.
Selain itu, Pemprov Jateng mendorong pelaku bisnis kuliner agar tidak hanya melakukan sertifikasi halal, tetapi juga menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi wisatawan.
“Para pelaku usaha menyadari bahwa langkah ini logis dan dapat memperluas pasar mereka,” tambahnya.
Melalui penilaian ini, Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim yang unggul di tingkat global.
Landasan hukum pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.
Pergub tersebut memuat lima poin penting, yakni penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat. **
- Penulis: puskapik