Penganiayaan Kakek Berujung Maut, Begini Pengakuan Pelaku

0
Tersangka Arif Rahman Baehaqi, pelaku penganiayaan Kakek Sudiri, warga Dukuh Malar, Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, saat dihadirkan ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Senin siang (27/02)2020).FOTO/PUSKAPIK/WIJ

SLAWI (PUSKAPIK) – Satreskrim Polres Tegal masih melakukan penyidikan kasus penganiayaan berujung maut terhadap Kakek Sudiri (67), warga dukuh Malar, desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Senin siang (17/02/2020), Polisi menggelar ekspos kasus tersebut di Mapolres Tegal.

Tersangka Arif Rahman Baehaqi, mengatakan, penganiayaan berawal dari percekcokan antara dirinya dengan Kakek Sudiri, pada hari Jumat (14/02/2020), yang dipicu soal saluran air. Tersangka mengakui karena kesal, dirinya sengaja menyumbat saluran air agar meluber ke halaman rumah Kakek Sudiri. Sehingga terjadilah adu mulut antara keduanya.

“Iya, sengaja saya sumbat biar airnya meluber. Terus kakek marah-marah hingga cekcok. Sebelumnya sudah kesal sama Kakek Sudiri karena saya pernah dituduh mencuri tanahnya,” katanya.

Saat itu, lanjut tersangka, sebenarnya dirinya tidak ada niat untuk menganiaya. Tapi kakek itu tiba-tiba menyebut orang tuanya gila, sehingga membuatnya naik pitam. Lajang penjual nasi goreng itu lalu mengambil pipa besi dari dalam rumahnya.

“Saya marah, karena dia (Sudiri)l ngatain orang tua saya gila. Padahal keduanya kan sudah meninggal. Saat dia pulang sholat Jumat, saya ambil pipa besi lalu saya hantamkan ke kepala korban,” terangnya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan, hasil visum diketahui korban mengalami retak pada tengkorak kepalanya. Sebelum dibawa ke RSUD Dr Soeselo, korban masih sempat berobat ke Puskesmas Bumijawa dan laporan ke Poksek diantar kerabatnya.

“Hasil visum, korban mengalami luka cukup parah pada tengkorak kepalanya,” katanya.

Baca Juga Cekcok Saluran Air Berujung Maut

Ditanya soal motif, Kapolres menerangkan, selain cekcok persoalan saluran air, dimungkinkan juga karena antara korban dan pelaku sudah saling memendam dendam.

“Jadi, meski rumahnya berdampingan, korban dan tersangka ini sering terlibat perselisihan,” ujar Iqbal.

Tersangka ditangkap petugas satreskrim Polsek Bumijawa hari Jumat sore (14/02/2020) kemudian langsung diserahkan ke Polres Tegal. Polisi juga menyita pipa besi yang digunakan untuk memukul korban sebagai barang bukti.

“Tersangka kita jerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.(WIJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini