Dugaan Pungli dan Korupsi PTSL di Batang, 1.700 Warga Jadi Korban Kuasa Hukum Lapor ke Polda Jateng
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025


Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa panitia PTSL bahkan meminta bukti pembayaran warga untuk dimusnahkan atau disobek, sebagai syarat pengambilan sertifikat.
Ironisnya, dari sekitar 1.700 warga yang mendaftar program PTSL, baru 1.500 yang mendapatkan sertifikat. Sisanya belum menerima haknya, meski uang sudah disetorkan.
Sebagai penguat laporan, kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, yakni:
Fotokopi sertifikat PTSL
Surat pernyataan pembayaran
Bukti transfer atau pembayaran tunai.
Laporan ini telah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (21/7/2025). Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Negara tidak boleh membiarkan program rakyat justru dijadikan ladang keuntungan pribadi,” tegas Damirin.
Sebagai informasi, program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah rakyat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa Tengah hanya mencakup biaya patok dan materai, yakni sekitar Rp150 ribu–Rp200 ribu.
Adanya pungutan hingga jutaan rupiah jelas bertentangan dengan aturan tersebut dan membuka ruang besar bagi tindak pidana. **
- Penulis: puskapik