Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Pemalang Diadili
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelaku pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Pemalang akhirnya diadili lewat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Jumat (18/7/2025), pagi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Efendi Rudi S.H., itu menghadirkan 3 dari 5 pelanggar yang sebelumnya tertangkap basah membuang sampah di jalanan oleh Satpol PP Pemalang saat operasi penegakan Perda.
Mereka didakwa melanggar Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Hakim memutuskan 3 pelanggar dikenakan hukuman 1 bulan penjara diganti dengan denda sebesar Rp 200 ribu.” terang Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP Pemalang kepada puskapik.com, Senin (21/7/2025).
“Denda tersebut harus dibayarkan kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Pemalang, dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.” imbuhnya
Lebih lanjut, Achmad Hidayat menyebut, pihaknya akan menyurati 2 pelanggar lainnya yang belum hadir. Mereka akan diadili dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang, sama seperti 3 pelanggar yang kini sudah dijatuhi sanksi.
“Dua pelanggar itu akan kita buatkan surat pemanggilan dan diikutkan sidang tindak pidana ringan selanjutnya.” tutur Hidayat.
Satpol PP Pemalang meminta masyarakat mengindahkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan atau disediakan.
“Semoga ini bisa jadi pelajaran, jangan ada lagi yang membuang sampah sembarangan, mari kita sama-sama jaga lingkungan kita, karena sampah ini tanggung jawab kita bersama.” pungkas Achmad Hidayat.
- Penulis: puskapik