Berkas Perkara Lengkap, Empat Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Berkas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat tersangka penyuap Bupati Pemalang non-aktif, Mukti Agung Wibowo, dinyatakan lengkap. Mereka segera menjalani proses hukum di meja hijau.

Keempat pejabat non-aktif tersangka penyuap itu diantaranya Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani, dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohammad Soleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan, Tim Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka penyuap kepada Jaksa KPK. Penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, dkk dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap.”

“Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja.” ujar Ali Fikri, Senin 10 Oktober 2022.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Kamis 11 Agustus 2022. Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atasnama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk berkisar Rp 4 miliar lebih.

“Kemudian slip setoran Bank BNI atasnama AJW Rp 680 juta, dan artu ATM atasnama AJW yang kerap digunakan MAW.” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022.

Diduga Mukti Agung Wibowo sudah menerima uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berkisar Rp 4 miliar dari mengobral jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang itu.

“MAW juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati Pemalang berkisar Rp 2,1 miliar, hal ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK.” terang Firli Bahuri.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!