Pengembang Wajib Alokasikan 35% Lahan, Pemkab Brebes Sediakan Klinik Rumah Swadaya di MPP
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025


Dengan demikian, pembangunan perumahan bukan hanya sekadar membangun rumah, tetapi juga menciptakan lingkungan hunian yang berkelanjutan dan nyaman bagi penghuninya. Semua fasilitas tersebut harus dibangun dengan standar teknis dan administratif yang telah ditetapkan, lalu diserahkan ke Pemkab melalui prosedur serah terima administrasi dan fisik.
“Penyerahan PSU berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah,” ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 peraturan yang sama.
Jika pengembang tidak bisa menyediakan lahan makam secara fisik, mereka diberi opsi menggantinya dengan kompensasi berupa uang. Tapi bukan asal bayar.
“Kompensasi uang dihitung senilai 2% dari luas lahan dikalikan NJOP tertinggi di lokasi,” jelas Pasal 3 ayat (2) huruf b).
Dana itu wajib disetor ke Kas Umum Daerah
Pemkab Brebes tidak main-main. Jika pengembang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan penyediaan PSU, akan dijatuhi sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis sebanyak tiga kali, denda administrasi sebesar Rp50 juta, pengumuman pelanggaran di media massa sebagai efek jera, pembekuan izin usaha selama lima tahun, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
“Pelanggaran terhadap kewajiban PSU dapat dikenakan denda Rp 50 juta dan sanksi administratif lainnya,” tegas Pasal 14 ayat (2) Perbup 55/2020.
Proses serah terima PSU tidak bisa sembarangan. Pemerintah membentuk Tim Verifikasi yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan melibatkan dinas teknis seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas PU, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. **
- Penulis: puskapik