Pemkab Pekalongan dan DPRD Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029
- calendar_month Jum, 4 Jul 2025


Wabup Sukirman menjelaskan, perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi dalam KUA, seperti tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja yang melampaui atau tidak sesuai alokasi, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, “Beberapa perubahan ini juga merujuk pada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Adapun beberapa regulasi dan kebijakan nasional yang menjadi dasar perubahan tersebut antara lain, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah, “Melihat dinamika dan arahan kebijakan terbaru, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan perubahan APBD 2025, dimulai dari penetapan Perubahan RKPD, dilanjutkan dengan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas Wabup. **
- Penulis: puskapik