10 Tahun Dana Desa Brebes: Tikus Anggaran, Jalan Berlubang Hingga Warga Melawan
- calendar_month Jum, 4 Jul 2025


Namun warga menilai jawaban tersebut tidak menyentuh pokok persoalan: ke mana sisa anggaran lainnya?
2024, Dua Kades Masuk Penjara
Skandal Dana Desa tak berhenti di jalanan. Beberapa kepala desa telah diproses secara hukum.
* Pada 12 Januari 2025, mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso ditahan atas penggelapan Rp 387 juta dari Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2022. Uang digunakan untuk membeli mobil pribadi dan karaoke keluarga.
* Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, Mohammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, ditetapkan tersangka karena menghabiskan Rp 996 juta Dana Desa untuk judi online dan trading. Dalam rilis pers, seorang penyidik Polres menyampaikan:
“Dia tiap malam main slot. Uangnya dari dana pembangunan.”
Modus Berulang, Pola Sistemik
Dari berbagai temuan lapangan dan dokumen audit internal yang bocor, terdapat pola berulang di setiap desa:
* Proyek fiktif (rabat beton, posyandu, balai warga)
* Dana cair sebelum musyawarah desa
* Perangkat desa merangkap kontraktor
* Dana digunakan untuk konsumsi pribadi: mobil, karaoke, judi slot
* Laporan keuangan tidak sesuai realisasi lapangan
Banyak laporan warga berhenti di meja inspektorat. Klarifikasi lebih sering berujung pada “pembinaan” ketimbang sanksi. Beberapa hanya berubah narasi tanpa pengembalian dana.
Dana Desa Dimuliakan, Tapi Tidak Dijaga
Skema Dana Desa diluncurkan sejak 2015, sebagai instrumen percepatan pembangunan di desa. Brebes, dengan 292 desa, setiap tahunnya menerima rata-rata Rp 1,2 hingga 1,8 miliar per desa, tergantung alokasi pusat dan kriteria kebutuhan.
- Penulis: puskapik