Pemerintah Diminta Samakan Definisi dan Pemahaman Plastik Ramah Lingkungan
- calendar_month Kam, 13 Feb 2020

Ketua Umum KPPL-I Nasional, Puput TD Putra, Kamis (13/2/2020l), saat suvei sampah plasik yang masuk di TPSA, Bantar Gebang, Bekasi. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I), kata Putra, mendorong pemerintah selaku pembuat kebijakan untuk menyamaan persepsi dan definisi mengenai plastik ramah lingkungan. Dengan demikian, penanganan masalah sampah plastik menjadi lebih terarah dan komprehensif.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk lebih peduli dan mau beralih dari plastik konvensional yang butuh ratusan tahun untuk terurai, beralih kepada plastik ramah lingkungan yang tidak butuh waktu lama terurai secara alami di alam.
“Kebijakan dan perubahan perilaku di masyarakat ini yang menjadi solusi permasalahan sampah di Indonesia,†tandasnya. (KN)
- Penulis: puskapik