Jateng  

Dinsos Pemalang Beri Trauma Healing ke Ibu-Anak Korban Pemerkosaan

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ibu dan anak korban pemerkosaan di Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang kini mendapat pendampingan psikologis dari pemerintah melalui dinas sosial untuk memulihkan rasa trauma.

Kepala Bidang PPPA Dinas Soal Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso, mengatakan, sementara ini korban dan keluarganya diungsikan di rumah aman sembari menunggu proses hukum kasus ini rampung.

“Iya, masih di rumah aman, sejak beberapa hari lalu sampai nanti proses hukumnya selesai.” ujar Triyatno, Rabu (2/7/2025).

Saat ini PPPA Dinas Sosial Kabupaten Pemalang juga melakukan pendampingan untuk rehabilitasi psikis terhadap C (32) dan anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun guna memulihkan mereka dari rasa trauma.

“Kita lakukan rehabilitasi mulai dari psikis, trauma healing, dan layanan psikososial lainnya, lengkap. Sudah 3 hari ini.” terangnya.

Pendampingan rehabilitasi psikis ini, kata Triyatno, dilakukan sampai dengan korban benar-benar pulih.

Seperti diberitakan sebelumnya, ibu dan anak warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang jadi korban pemerkosaan dan pencabulan. Mereka bahkan diancam dibunuh oleh pelaku jika bercerita ke orang lain atau lapor ke polisi.

Merasa trauma akan apa yang mereka alami, kini ibu berinisial C (32) bersama anaknya yang masih 13 tahun itu terpaksa mengungsi di kandang ternak ayam di Pekalongan tempat kerja sang suami yang juga ayah korban.

Selama sebulan sang suami, Kas, mengajak istrinya C (32) dan keempat anaknya tidur di bilik kandang peternakan ayam tempat dirinya bekerja usai mengetahui istri dan anaknya jadi korban pemerkosaan dan pencabulan.

Pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan Cas terhadap C (32) dan anaknya itu kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang pada Jumat (13/6/2025). Pelaporan itu dibantu oleh seorang pengacara bernama Jimmy Muslimin.

Terduga pelaku pemerkosaan itu, Cas (45), kini telah ditangkap. Tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!