DPRD Apresiasi Respon Cepat Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025


“Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” kata Kapolres Pemalang.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. **
- Penulis: puskapik