Sopir-sopir Truk Keluhkan Marak Pungli KIR di Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sopir-sopir truk mengeluhkan maraknya praktik-praktik pungutan liat (pungli) dalam uji KIR di Kabupaten Pemalang. Padahal semestinya uji kelaikan kendaraan angkutan itu gratis.

Keluhan pungli itu diungkapkan mereka saat berunjuk rasa menolak aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) di depan Gedung DPRD Pemalang, Jalan Perintis Kemerdekaan Timur, Taman, Pemalang, Jumat (20/6/2025).

“Kita minta agar KIR digratiskan pak. Selama ini kita itu bayar pak, Pemalang itu banyak punglinya. Terus kita minta krodong dan tajuk dibebaskan, jangan masuk timbangan.” kata salah satu perwakilan massa aksi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sambodo, memastikan, bahwa uji KIR di Dishub Kabupaten Pemalang gratis. Ia meminta agar sopir truk melapor jika dimintai bayar.

“Kalau ada yang minta bayar, catat nama petugasnya, laporkan ke saya.” tegas Heru.

Heru pun menerangkan, sejatinya uji KIR merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kelayakan kendaraan, dimana hal tersebut juga menyangkut keselamatan para sopir-sopir truk dengab angkutan berat di jalanan.

“KIR itu sebenarnya kami memastikan keselamatan driver, seperti rem, sen, dan perlengkapan lain agar jalan semua. Karena muatan panjenengan berat, dan perusahaan tidak menjamin keselamatan panjenengan.” tutur Heru.

“Soal tajuk atau krodong ketentuan di jalanan itu tidak masuk di kami” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir truk berunjuk rasa menolak aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) di depan Gedung DPRD Pemalang, Jalan Perintis Kemerdekaan Timur, Taman, Pemalang, Jumat (20/6/2025).

Aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan sopir truk dari komunitas-komunitas yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, serta Brebes yang sering berlalu lalang di Kabupaten Pemalang.

Dalam aksinya, mereka memblokir jalanan mulai dari Exit Tol Simpang Gandulan hingga depan Gedung DPRD Pemalang dengan armada-armada truk mereka. Akibatnya, arus lalu lintas setempat pun terhambat.

Massa aksi lalu bergerak menuju halaman Gedung DPRD Pemalang. Mereka berorasi menyampaikan aspirasi-aspirasi sopir terkait aturan larangan truk Over Dimention – Overload (ODOL) dari pemerintah pusat itu.

Setelah puas berorasi, sopir-sopir truk lalu beraudiensi dengan anggota DPRD Pemalang, Dinas Perhubungan Pemalang, serta Polres Pemalang. Para sopir berdialog menyampaikan keluh kesah dan tuntutan mereka.

Komunitas-komunitas truk menolak keras aturan larangan Over Dimention – Over Load yang mengancam para sopir dengan hukuman pidana.

Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!