Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Brebes: Berkat Peran Aktif Masyarakat
- calendar_month Sen, 23 Jun 2025


Tersangka Dian Aldino Fernando kedapatan mendorong sepeda motor sekitar 50 meter dari lokasi dan mengaku kehabisan bensin, namun warga mengenali kendaraan tersebut sebagai milik korban.
Kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, keberhasilan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan. “Pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus agar pelaku kejahatan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polres Brebes mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan dan cepat melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.
Dengan sinergi warga dan aparat, Brebes yang aman bukan sekadar harapan, melainkan tanggung jawab bersama. “Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan atau kehilangan kendaraan kepada kepolisian agar kami dapat segera melakukan tindakan cepat dan tepat,” pungkasnya. **
- Penulis: puskapik




























