Temui Para Sopir, Kapolres Pastikan Belum Tindak Truk ODOL di Pemalang
- calendar_month Ming, 22 Jun 2025


Salah satu perwakilan Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI), Wahyudi, menegaskan, komunitas-komunitas truk menolak keras aturan larangan Over Dimention – Over Load yang mengancam para sopir dengan hukuman pidana.
“Intinya kita menolak keras aturan pemerintah pusat yang mana sopir truk yang ODOL terancam sanksi denda Rp 500 ribu sampai pidana penjara 2 bulan, itu yang kita tentang.” ujar Wahyudi.
Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **
- Penulis: puskapik




























