DPRD Pemalang Janji Suarakan Aspirasi Sopir Soal Larangan ODOL ke Pusat
- calendar_month Jum, 20 Jun 2025


“Alhamdulillah hari ini kami sopir-sopir all komunitas nusantara bisa diterima dengan baik oleh bapak-bapak DPRD, Dishub, dan Polres untuk menyapaikan aspirasi kami.” ungkapnya.
Wahyudi menyebut, poin utama yang memicu keresahan dan kemarahan para sopir truk adalah adanya ancaman sanksi denda Rp 500 ribu sampai pidana penjara 2 bulan bagi pelanggar Over Dimention – Overloading.
Diketahui, ancaman sanksi denda Rp 500 ribu dan pidana penjara 2 bulan itu tertuang dalam Pasal Pasal 307 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejatinya, kata Wahyudi, tak ada sopir yang menghendaki muatan berlebih, namun mereka terdesak oleh tuntutan pengusaha pemilik barang. Adanya aturan larangan ODOL ini pun menghadapkan para sopir kepada pilihan sulit.
“Kita pengennya ya muatan enteng atau standar, tapi pemilik barang yang menentukan, kalau enggak 10 ton enggak jalan. Kita sopir enggak bisa apa-apa. Dimuat salah, tapi kalau enggak dimuat anak istri kita enggak makan.” pungkasnya. **
- Penulis: puskapik




























