Tipu-tipu Bisa Gandakan Uang Jadi Rp 1 Miliar, Dukun Palsu Dicokok Polisi
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025


“Namun setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama 3 bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” jelas Kapolres Pemalang.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang Polres Pemalang, Kamis (8//5/2025) yang lalu.
“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) kemarin,” kata Kapolres.
Kini, tersangka K dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” pungkas Kapolres Pemalang. (**)
- Penulis: puskapik




























