Toko Miras di Pemalang Digerebek, Penjual Terancam Pidana
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025


“Ya, bukan tidak mungkin setelah pemeriksaan ini kita lanjutkan ke proses berikutnya, tindak pidana ringan (tipiring), melalui proses peradilan.” tegas Achmad Hidayat.
“Tipiring ancamannya sanksi kurungan dan denda. Sanksi kurungan maksimal 5 bulan, kalau sanksi denda maksimal Rp 50 juta.” imbuhnya. (**)
- Penulis: puskapik