Toko Miras di Pemalang Digerebek, Penjual Terancam Pidana
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kios penjual minuman beralkohol digerebek Satpol PP Pemalang, Selasa (27/5/2025) malam. Ratusan botol minuman keras pun disita petugas. Pemilik kios miras kini terancam dikenai sanksi pidana ringan.
Malam itu razia menyasar Toko Aminah di Jalan Irian, Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Pemalang. Sekilas, toko penjaja minuman beralkohol itu nampak seperti toko kelontong biasa. Namun didalamnya menyetok berbagai jenis minuman keras.
Saat digeledah, petugas menemukan miras yang masih bersegel disimpan di bawah meja. Minuman beralkohol itu pun disita petugas sebagai barang bukti.
Selain di Banjaran, malam itu petugas juga menyatroni Toko Tarono Glopot di Jalan Menur, Mulyoharjo, Kompleks Pasar Pagi Pemalang. Petugas pun kembali mendapati minuman keras dijajakan di toko tersebut.
“Malam ini kita tindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tadi kita ke lokasi dan mendapati adanya minuman beralkohol itu.” kata Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP Pemalang.
Hidayat menegaskan, razia ini merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dari hasil razia tadi, total ada 129 botol minuman beralkohol yang kita sita.” tuturnya.
Pasca razia, pemilik warung atau penjual minuman beralkohol itu selanjutnya diperiksa petugas. Achmad Hidayat menyebut, para penjaja minuman beralkohol terancam dikenai sanksi tidak pidana ringan.
- Penulis: puskapik