Residivis Narkoba Pemalang Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati
- calendar_month Kam, 22 Mei 2025


Tersangka B pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup,” kata AKP Wahyudi Wibowo. (**)
- Penulis: puskapik