Dituding Jual Lapak Tanpa Kuintansi, Ini Jawaban Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang

Pasar Buah dan Sayur Kabupaten Pemalang yang akan direlokasi. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Laskar Merah Putih (LMP) menuntut pembubaran Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang karena telah memunculkan sejumlah persoalan bagi para pedagang. Mereka menuding persoalan itu diawali paguyuban pasar yang melakukan tindakan di luar fungsinya. Misalnya menjual lapak pasar tanpa disertai kuitansi pembayaran.

Merespons tudingan LMP, Ketua Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang, Nurpandi menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi peliknya persoalan para pedagang. Dia membenarkan bahwa pedagang yang tidak kebagian lapak pasar dibebani iuran mulai Rp25 juta hingga Rp50 juta tergantung volume lapak.

“Kami paguyuban, tidak akan memberikan bukti pembayaran kepada siapa pun kecuali pedagang, itu pun kalau sudah lunas bukti pembayaran kami minta kembali, sebab pihak lain tidak ada kaitannya hal itu,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dijelaskan Nurpandi, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi UMKP Perindustrian dan Perdagangan telah membangun pasar buah dan sayur yang lokasinya tidak jauh dari pasal lama. Namun belakangan, pembangunan pasar itu justru hanya menampung separuh dari pedagang yang ada, bahkan fasilitas umum seperti musala, MCK, dan sarana parkir dinilai tidak pas sebagaimana keinginan pedagang.

“Jadi uang hasil iuran pedagang lebih dari 200 pedagang dengan nilai Rp25 juta sampai Rp50 juta itu digunakan untuk swakelola pembangunan kios atau lapak,” katanya.

Disinggung mengenai tuntutan LMP agar paguyuban pasar dibubarkan dan dikembalikan fungsi kontrolnya kepada Diskoperindag, Nurpandi justru meyakini jika Disperindag sekali pun tidak bisa membubarkan jika pedagang tidak menghendaki.

Paguyuban pasar yang bermarkas di dalam area pasar itu pun mengaku pernah diperintahkan oleh dinas terkait untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pasar buah dan sayur, tetapi ia menolaknya karena personel paguyuban terbatas.

“Paguyuban pasar itu independen tidak ada kaitannya dengan pemerintah, jadi tidak ada pihak manapun yang bisa intervensi apalagi membubarkan paguyuban,” kata Nurpandi.

Diketahui sebelumnya, LMP bersama beberapa pedagang pasar berunjuk rasa di kantor DPRD Pemalang, Kamis, 17 September 2020. Mereka ditemui oleh pimpinan DPRD dan Kabid Pasar pada Disperindag. Saat itu Kabid Pasar Sakdudin mengatakan pembubaran paguyuban bukanlah wewenang dari Diskoperindag, karena paguyuban bukan dibentuk pemerintah atau Diskoperindag.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!