3.834 Batang Rokok Ilegal Ditemukan
- calendar_month Jum, 9 Mei 2025


Amaryadi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan adanya peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.
“Selanjutnya, ribuan rokok ilegal yang berhasil disita akan kami serahkan barang buktinya kepada Bea Cukai Tegal untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dimusnahkan nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Tegal, M. Abdul Hanif, menambahkan bahwa, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Bea Cukai Tegal akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi rokok tanpa pita cukai.
“Kami juga bekerja sama dengan Satpol P3KP terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penertiban serta pengendalian rokok ilegal. Mari kita jaga bersama Kota Pekalongan agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik



























