Polisi Tangkap TNI Gadungan yang Menculik dan Cabuli Pelajar SMK Pemalang
- calendar_month Kam, 24 Apr 2025


“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” kata Kapolres Pemalang.
Saat membawa anak korban, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Dengan adanya peristiwa itu, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak dalam penggunaan media sosial, serta memberikan pemahaman ke anak agar berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.
“Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























