TAPD Pemalang Sebut Refocusing APBD 2025 Tak Harus Minta Persetujuan DPRD
- calendar_month Sel, 22 Apr 2025


“Di Rapat Badan Anggaran itu disampaikan Pak Sekda beserta TAPD bahwa dari rangkaian regulasi maka ditargetkan sebesar Rp 25 miliar refocusing. Hasil efisiensi digunakan untuk alat pemusnah sampah,” terangnya.
“Pergeseran (anggaran) tadi, nanti ditampung di perubahan anggaran.” imbuh Aji.
Nur Aji Mugi Hartono mewakili jajaran TAPD Kabupaten Pemalang pun menyampaikan terima kasih atas interupsi DPRD Pemalang. Ia memastikan, eksekutif tetap taat terhadap aturan-aturan penyusunan anggaran.
“Kami secara prinsip ya berterima kasih atas pencermatan DPRD. InsyaAllah kami tidak gegabah dan tidak menggunakan mekanisme yang brutal.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, menilai Sekda selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) telah melampui kewenangan karena tidak melibatkan legislatif (DPRD) dalam membahas dan menyusun refocusing anggaran.
“Sekda seperti tidak memahami aturan, prosedur dan mekanisme pembahasan APBD. Refocusing anggaran tidak bisa dibahas lalu diputuskan sendiri oleh eksekutif tanpa melibatkan kami (DPRD),” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Senin (21/4/2025).
APBD Pemalang TA 2025, lanjutnya, adalah produk hukum yang sudah diputuskan secara bersama antara Bupati dengan DPRD. Sehingga, harus ada payung hukum yang jelas untuk merefocuing atau merombak struktur APBD. (**)
- Penulis: puskapik