TAPD Pemalang Sebut Refocusing APBD 2025 Tak Harus Minta Persetujuan DPRD
- calendar_month Sel, 22 Apr 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebut Refocusing APBD Kabupaten Pemalang tahun 2025 tak perlu melalui persetujuan DPRD. Eksekutif memastikan tak akan menggunakan mekanisme brutal dalam mengotak atik APBD.
Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, selaku Ketua TAPD melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Hartono, menyebut, refocusing APBD Pemalang tahun 2025 tak harus melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Kita ingin meluruskan, kalau pergeseran itu mekanismenya tidak melalui persetujuan, tetapi pemberitahuan.” jelas Aji saat dikonfirmasi puskapik.com, Selasa (22/4/2025).
“Itu di salah satu pasal Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD juga disebutkan begitu.” imbuhnya.
Namun memang, kata Aji, mengingat pergeseran anggaran ini menyangkut program-program strategis, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengadakan rapat bersama Badan Anggaran DPRD Pemalang.
“Hasil komunikasi kita dengan pimpinan DPRD agar diselenggarakan rapat badan anggaran. Itu jauh sebelum Lebaran.” tuturnya.
Dijelaskan Aji, pergeseran anggaran itu merupakan rangkaian kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Didasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun 2025.
“Kemudian Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang efisiensi dan juga SE Mendagri nomor 900.1.1/640/SJ.” lanjutnya.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri itu, kata Aji, ada frasa yang menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini digunakan untuk mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih melalui mekanisme pergeseran.
- Penulis: puskapik