Sidak Pasar oleh Satgas Saber Pungli Pekalongan, Pastikan Pasar Bebas Premanisme dan Pungutan Liar
- calendar_month Jum, 28 Mar 2025


Satgas Saber Pungli mengingatkan bahwa, praktik pungli melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli.
“Kami himbau kepada masyarakat terutama para pedagang dan pengguna jasa parkir, apabila menemui perbuatan pungli bisa segera melapor langsung ke Posko Tim Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan di Kantor Inspektorat atau melapor ke kanal aduan Lapor AJIB milik Pemkot Pekalongan dan Call Center Lapor Polisi 110,” tukasnya. (**)
- Penulis: puskapik



























