Darurat Sampah di Kota Pekalongan, Pemkot Siapkan Percepatan Penyediaan Sarpras Non TPA
- calendar_month Ming, 23 Mar 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status darurat sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, secara resmi menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.
Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf ini mengungkapkan bahwa, kebijakan KLH menutup 343 TPA open dumping di Indonesia sangat berdampak bagi Kota Pekalongan. Dimana, sebanyak 40 TPA ditutup lebih awal, dan Kota Pekalongan termasuk di dalamnya. Menurutnya, masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.
“Dengan adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah (hulu),” katanya.
Dirinya mengakui bahwa penutupan itu membuat pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget. Bahkan, ia menerima banyak pesan terkait sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.
“Pada tanggal 10 Maret 2025, menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) menyatakan ada 343 TPa yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena,” tuturnya.
Disampaikan Mas Aaf, penutupan TPA Degayu yang selama ini menampung 120-130 ton sampah per hari membuat Pemkot Pekalongan harus mencari solusi cepat.
- Penulis: puskapik