50 Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Cukai Tahun 2024 Dimusnahkan
- calendar_month Jum, 14 Feb 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 50.000 batang rokok ilegal hasil operasi cukai sepanjang tahun 2024 dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, berlangsung di Halaman Setda Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Ada 50.000 batang rokok ilegal hasil temuan operasi cukai Tahun 2024 yang diamankan dan dimusnahkan kali ini. Alhamdulillah jumlah temuan rokok ilegal di Kota Pekalongan jumlahnya setiap tahun menurun seiring dengan kesadaran para pedagang, pembeli, maupun masyarakat lainnya akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal,”ucapnya.
Menurutnya, rokok tanpa dilekati pita cukai ini sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan tidak ada pemasukan kas negara. Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan dikemas dalam berbagai bentuk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau yang disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan.
- Penulis: puskapik