Kamis, 6 Nov 2025
light_mode

Pemerintah Wajibkan Registrasi Kendaraan Listrik, STNK dan BPKB Jadi Bukti Legalitas

  • calendar_month Kam, 6 Feb 2025

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah resmi menetapkan kewajiban kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk jenis kendaraan listrik baik motor maupun mobil listrik.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin mengungkapkan bahwa, meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi, legalitas tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Kebijakan kepemilikan STNK dan BPKB pada kendaraan listrik ini merupakan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana , dalam produk hukum tersebut disebutkan, bahwa setiap kendaraan listrik wajib di registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan serta menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya.

“Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi terdaftar secara resmi,”ucapnya, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, poses pendaftaran kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor biasa. Yakni, pemilik kendaraan harus membawa dokumen pembelian, identitas diri, dan melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum mendapatkan STNK dan BPKB. Kepengurusan surat-surat tersebut di Kantor Samsat induk maupun Samsat cepat di wilayah masing-masing.

“Untuk kendaraan listrik baik motor maupun listrik saat ini masih bebas dari pajak, hanya membayar Jasa Raharja atau asuransi kendaraan dan kepengurusan surat-suratnya saja. Untuk biaya membayar Jasa Raharja bagi kendaraan motor listrik sebesar Rp35 ribu, sementara mobil listrik Rp143 ribu. Untuk kendaraan baru ke bagian BPKB dulu untuk dapat nomor motor, baru ke Samsat untuk proses STNK. Kalau kendaraannya sudah cek fisik cukup berkas nya saja yang dibawa. Adapun total biaya kepengurusan BPKB dan STNK sekitar Rp1,2 juta,” pungkasnya. (**)

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger, Ular Koros Satroni Rumah Warga Lebaksiu Tegal

    Geger, Ular Koros Satroni Rumah Warga Lebaksiu Tegal

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • 1Komentar

    TEGAL (PUSKAPIK) – Seekor ular masuk ke rumah warga di Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (3/2/2020) sore. Kejadian ini membuat Daningsih (45), penghuni rumah panik. Peristiwa ini berawal saat Daningsih baru pulang dari rumah orang tuanya. Ketika hendak turun dari sepeda motor, tiba-tiba seekor ular masuk ke rumahnya. Hal ini sontak membuat Daningsih […]

    Bagikan Ke Teman
  • Mahasiswa UMPP Ikut Sukseskan Gerakan Vaksinasi Merdeka Candi

    Mahasiswa UMPP Ikut Sukseskan Gerakan Vaksinasi Merdeka Candi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan bersama dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) menyelenggarakan vaksinasi massal untuk mempercepat terciptanya kekebalan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19, Kamis, 5 Agustus 2021. Vaksinasi untuk mahasiswa ini dipusatkan di ruang Aula UMPP. Kapolres Pekalongan AKBP Darno menyampaikan apresiasinya atas kepedulian mahasiswa dalam mendukung gerakan Vaksinasi Merdeka Candi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Presiden Jokowi Umumkan Dua WNI Positif Terinfeksi Virus Corona

    Presiden Jokowi Umumkan Dua WNI Positif Terinfeksi Virus Corona

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA (PUSKAPIK) – Dua warga negara Indonesia (WNI) positif terinfeksi virus corona jenis baru, Covid-19. Keduanya tertular setelah sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. “Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun,” kata […]

    Bagikan Ke Teman
  • Hari Buruh, Polres Pemalang dan PPDRI Bagi Sembako

    Hari Buruh, Polres Pemalang dan PPDRI Bagi Sembako

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPAIK.COM, Pemalang – Memperingati Hari Buruh 1 Mei, Polres Pemalang dan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Pemalang, menggelar aksi sosial dengan membagikan paket sembako dan makser. Bantuan diberikan kepada warga yang berdampak pandemi virus corona. Kasat Intelkam melalui Kanit satu Aiptu Suritno mengungkapkan, kegiatan bagi- bagi sembako saat pandemi Covid-19 ini penting dilakukan mengingat […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bupati Pemalang Tonton Langsung PSIP Pemalang

    Bupati Pemalang Tonton Langsung PSIP Pemalang

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2019
    • 0Komentar

      COMAL (PuskAPIK) – Lanjutan pertandingan sepak bola Liga Divisi 3 Jateng (Partai 8 besar) PSIP Pemalang menjamu PPSM Magelang, Sabtu (31/08) menggunakan stadion Jatidiri, Comal kabupaten Pemalang. Pertandingan sempat dihadiri langsung bupati Pemalang Junaedi, didampingi camat Comal Fauzan,  anggota DPRD Pemalang Nuryani, Kabagops Polres Pemalang Kompol Alkaf Caniago dan beberapa pejabat lainnya. Baca JugaBupati […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sempat Tidak Mendapat Bed Isolasi di RS,  2  Pasien Positif Corona Warga Brebes Meninggal

    Sempat Tidak Mendapat Bed Isolasi di RS, 2 Pasien Positif Corona Warga Brebes Meninggal

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Tidak bisa dirawat di rumah sakit karena semua bed penuh, dua orang pasien Covid-19 warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, meninggal dunia di rumah. Dua warga Kelurahan Brebes yang menjemput ajal karena tidak kebagian bed isolasi adalah Kasmurif (48) warga Rt 7 Rw 10 dan Otong Saputro (52) warga Rt 3 […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less