DPRD Dorong Tiga Raperda Usulan Pemkot Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- calendar_month Rab, 5 Feb 2025


Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini.
“Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi serta peraturan yang berlaku. Sehingga, dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,”bebernya.
Lanjut Sekda Nur Pri menambahkan, raperda ketiga tentang Bangunan Gedung. Dimana, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib sesuai dengan standar teknis dan persyaratan administratif.
Saat ini, pengaturan tentang bangunan gedung masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Sehingga, perlu adanya perubahan instrument hukum daerah, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” tukasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























