Pemerintah Diminta Tindak Kafe Karaoke di Pemalang yang Jual Miras Secara Ilegal
- calendar_month Rab, 5 Feb 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aliansi Pantura Bersatu meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe karaoke yang menyalahi aturan Perda hingga menjual minuman keras secara ilegal.
Tuntutan itu disampaikan gabungan kelompok masyarakat tersebut saat mereka beraudiensi dengan Sekda Pemalang, Heriyanto bersama jajaran OPD terkait di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu (5/2/2025).
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Yogo Darminto, mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak kafe-kafe karaoke di Kabupaten Pemalang yang waktu operasionalnya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Jam operasional Kafe Karaoke dalam Perda itu sampai 02.00 WIB, tapi praktik di lapangan (kafe karaoke) mereka buka sampai jam 03.00 WIB, bahkan lebih. Seperti di BUZZ KTV dan kompleks Sirandu Mall.” tuturnya.
Parahnya lagi, kata Yogo, selain melanggar jam operasional, rupanya banyak juga kafe karaoke yang selama ini mengantongi izin penjualan minuman keras alias ilegal. Miras yang dijual bahkan melebihi batas golongan dalam Perda.
Menurutnya hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
“Kebanyakan minuman beralkohol yang dijual disitu tidak berpajak, kemudian kadar alkoholnya melebihi batas perizinan.” jelas Yogo Darminto.
“Minuman-minuman beralkohol itu juga dipromosikan mereka dengan flyer-flyer di media sosial.” imbuhnya.
Lebih jauh, pihaknya pun menduga ada upaya manipulasi data oleh kafe karaoke dalam tapping box OSS pajak.
- Penulis: puskapik





























