Kasus Penipuan Seleksi Polri Rp 900 Juta di Pemalang, Begini kata KPK
- calendar_month Ming, 12 Jan 2025


“Jangan terlalu memaksakan diri bila memang dari awal tidak memenuhi persyaratan,” tegas Wawan.
Alih-alih memilih jalur pintas dengan merogoh uang Rp 900 juta, lebih baik anak Suratmo memperbaiki diri agar bisa lolos dalam seleksi. Mereka pun diharap tidak percaya jika dijanjikan lolos seleksi dengan imbalan apapun.
“Masyarakat maunya mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha yang sungguh sungguh. Dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, korban tidak peduli dengan proses, yang penting hasilnya bisa didapat, padahal untuk mendapatkan uang sebanyak itu pasti tidak mudah juga,” kata Wawan.
Apalagi, Wartono bukanlah polisi yang mengurusi seleksi anggota. Artinya Wartono tidak memiliki kapasitas untuk menentukan diterima atau tidaknya calon anggota Polri dalam proses seleksi.
“Ada istilah penembak dari atas kuda, yang berarti oknum anggota Polri tersebut sebenarnya tidak memiliki kapasitas dalam menentukan diterima atau tidaknya, yang bersangkutan hanya menipu saja dengan menjanjikannya, sehingga kalaupun diterima sebenarnya yang bersangkutan juga tidak melakukan apa apa, seandainya tidak diterima pun jaminan uang bisa kembali,” tutur Wawan.
Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, oknum anggota Polres Pemalang tersangka penipuan seleksi masuk Polri yang rugikan korbannya Rp 900 juta.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR itu digelar Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025) siang tadi. Sidang dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, didampingi perangkat sidang lainnya.
- Penulis: puskapik