Pemkab Pemalang Ancam Pidanakan Warga yang Protes Sampah
- calendar_month Kam, 2 Jan 2025


Atas munculnya surat somasi itu, kata Muliadi, AMPEL berencana menggalang petisi serta menggugat balik Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pemalang karena lalai dalam pengelolaan sampah yang berujung menumpuknya sampah di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Pemalang.
“Ya, hari ini kami berkoordinasi dengan kawan-kawan untuk membahas rencana class action.” terangnya.
Diketahui, surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu, dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/1/2025). Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang.
Aksi unjuk rasa yang diwarnai membuang sampah sebanyak dua dump truck di depan pintu gerbang halaman Pendopo Kabupaten Pemalang disebut menyebabkan sampah berserakan di area publik.
Surat somasi yang ditandatangani Sekda Pemalang, Heriyanto atasnama bupati itu menyebut unjuk rasa AMPEL tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan perundang-undangan itu yakni Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lewat surat somasi yang ditujukan kepada Koordinator AMPEL, Muliadi itu Pemerintah Kabupaten Pemalang meminta kepada AMPEL :
1) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan
kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang atas tindakan yang telah dilakukan.
- Penulis: puskapik