Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inchraht
- calendar_month Sel, 3 Des 2024


Yas menyebutkan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Narkotika terdiri dari sabu sebanyak 3 Paket (4,87gram), ganja sebanyak 5 Paket (129,34 gram), HP sebanyak 5 buah, Helm 1 buah. Barang bukti perkara Psikotropika terdiri dari Riklona sebanyak 7 butir, dan Aprazolam sebanyak 100 butir dan HP sebanyak 1 buah.
“Lalu barang bukti perkara Pencurian terdiri dari masing masing 1 buah Besi betel kecil, 1 buah Besi panjang, 1 buah Kunci kontak palsu, 1 buah Kunci sok, 1 buah Kunci inggris, 1 buah Kunci pas besar, 1 buah Stang, 1 buah Kunci busi, 1 buah Kunci sok T, 1 buah Obeng, 1 buah Tang, 1 buah Bambu, 1 buah Senjata tajam jenis pisau lipat,”bebernya.
Yas menambahkan, barang bukti perkara pengaiayaan terdiri dari 1 buah celurit, barang bukti perkara judi terdiri dari 2 buah Struk togel dan HP sebanyak 1 buah, barang bukti perkara Perlindungan Anak terdiri baju atau celana sebanyak 4 potong, kemudian barang bukti perkara ITE terdiri dari HP sebanyak 3 buah, Rekening bank 1 lembar, modem wifi 1 buah.
Lebih lanjut, kata Yas, pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan bersama seluruh tamu yang hadir, dan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibakar dan dipotong potong dengan mesin gerinda.
“Sementara barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air setelah diblender dibuang, kemudian barang bukti berupa HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.
- Penulis: puskapik