Program Batik Berlian Berikan Manfaat 2.700 Pekerja Rentan di Kota Pekalongan Terlindungi Jamsostek
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024


Untuk manfaat program ini tidak jauh berbeda dengan pekerja penerima upah, diantaranya jika pekerja rentan tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan jika kepesertaannya sudah 3 tahun akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya sampai dengan kuliah atau manfaatnya sebesar Rp174 juta.
“Sementara, untuk JKK sendiri mendapatkan pengobatan dan perawatan yang unlimited di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek. Jika pekerja tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji atau Rp48 juta ditambah santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga totalnya Rp70 juta,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial pada Dinperinaker, Ilena Palupi, memaparkan, Program Batik Berlian ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal. Dimana, mereka yang menjadi kepesertaan ini merupakan bukan penerima upah.
Pemkot mengcover premi dari warganya yang berprofesi sebagai pekerja informal. Dimana, premi sebesar Rp16.800 ini dibayarkan rutin setiap bulannya menggunakan APBD Kota Pekalongan.
“Sudah ada beberapa yang mengajukan klaim dan respon dari para ahli waris bilang sangat membantu untuk meneruskan kelangsungan hidupnya seperti membuka usaha, meneruskan pendidikan anak ahli waris, dan sebagainya. Selama hampir satu tahun ini di Tahun 2024 sudah ada sekitar 6 ahli waris yang mencairkan klaim santunan kematian kepesertaan program BPJamsosteknya,”tukasnya.
- Penulis: puskapik