Pelaku Usaha Industri Dapat Ajukan Penerbitan Izin SPP-IRT dan SLHS Secara Online
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024


“Jangan sampai dibilang pelayanannya lama, tetapi ketika di cek di aplikasi, terkait apa saja yang terupload tidak semua lengkap. Artinya, yang menolak dan menerima pengajuan perizinan itu adalah mesin ketika ada persyaratan perizinan usaha mereka yang kurang lengkap,” tuturnya.
Menurutnya, adanya transformasi digital dalam perizinan berusaha sangat mempermudah bagi pelaku usaha ketika mengakses dimanapun dan kapanpun tanpa harus mengurusnya dengan datang ke kantor DPMPTSP setempat.
“Bisa ketika berada dalam mobil, rumah, masih perjalanan di dalam kereta api, atau manapun semua bisa diakses dengan mudah tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP terdekat selama yang bersangkutan terkoneksi dengan akses internet. Kami menghimbau agar pelaku UMKM bisa menangkap peluang kemudahan ini, bahwa mengurus perizinan usaha tidak lagi menggunakan kertas (paperless). Semua proses dokumen persyaratan bisa difoto, diupload dan bisa dijadikan syarat untuk mengurus perizinan berusaha,” terangnya.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan sosialisasi diharapkan lebih meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan pentingnya transformasi digital dalam perizinan berusaha, memberikan informasi persyaratan dalam perizinan usaha melalui sistem digitalisasi, dan mengembangkan usaha dari pelaku usaha yang nantinya berdampak positif juga terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan.
“Selama ini, kami berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, dimana dalam persyaratan mengurus perizinan usaha mewajibkan ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai persyaratan dasar. Sehingga, diperlukan dasar tambahan yang nantinya diverifikasi oleh dinas teknis seperti Dinparbudpora,”kata Beno.
- Penulis: puskapik