4 Kategori Pemilih Bisa Urus Pindah Memilih Sepekan Jelang Hari Pungut Suara
- calendar_month Rab, 6 Nov 2024


“Setelah DPT ditetapkan, kami fokus pada pelayanan memilih. Ini menjadi hal penting karena ada pemilih yang terdaftar, tetapi pada hari pemungutan suara tidak bisa hadir di TPS asalnya. Mereka bisa memberikan suara di TPS lain, melalui mekanisme yang disebut pemilih DPTb. Kesempatan ini memberikan kemudahan bagi pemilih untuk tetap bisa menggunakan hak suara, meskipun mereka dalam kondisi atau situasi khusus,”tegasnya
Lanjut Mursid menyebutkan, berdasarkan data pada KPU Kota Pekalongan, hingga penutupan pindah memilih bagi 9 kategori yang telah ditutup pada 28 Oktober 2024 lalu, ada 379 orang yang terdata sebagai pemilih yang masuk, dimana terdiri dari 163 orang laki-laki dan 216 orang perempuan. Layanan pindah milih ini karena pemilihannya gubernur, maka pindahnya masih dalam satu provinsi Jawa Tengah.
Sementara, untuk jumlah pemilih keluar sebanyak 321 orang, rinciannya 141 orang laki-laki dan 180 orang perempuan. Sebelumnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pekalongan untuk Pilkada 2024 telah resmi ditetapkan pada 18 September 2024 lalu yakni mencapai 232.064 pemilih, terdiri dari 116.704 pemilih laki-laki dan 115.360 pemilih perempuan.
“Bagi pemilih dengan 4 kategori tersebut yang ingin mengurus pindah memilih, caranya cukup mudah. Pemilih tidak perlu pulang ke kota asal jika ingin memilih di TPS lain. Yang bersangkutan cukup datang ke PPS, PPK, atau KPU setempat, baik di tempat asal maupun tujuan. Bawa identitas diri, dan dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah memilih. Adanya layanan pindah memilih ini, kami ingin memastikan hak suara masyarakat tetap tersalurkan, meskipun mereka berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024,” tandasnya. (**)
- Penulis: puskapik




























