Guru PAUD Harus Penuhi Kualifikasi
- calendar_month Kam, 30 Jan 2020

Diklat Berjenjang Tingkat Lanjut pendidik PAUD Kota Pekalongan di Aula Dindik Kota Pekalongan mulai Rabu (29/1/2020) sampai Selasa (4/2/2020).FOTO/PUSKAPIK/YON

KOTA PEKALONGAN (PUSKAPIK)-Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus dilakukan tepat waktu. Kualifikasi dan kompetensi pendidik PAUD juga harus memadai. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan menggelar Diklat Berjenjang Tingkat Lanjut bagi pendidik PAUD Kota Pekalongan di Aula Dindik Kota Pekalongan mulai Rabu (29/1/2020) sampai dengan Selasa (4/2/2020).
Kepala Dindik Kota Pekalongan, Drs Soeroso MPd, mengungkapkan, menjadi pendidik haruslah memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Untuk menjadi pendidik PAUD nonformal memang tidak harus S1, tetapi ada persyaratan yang harus diikuti yakni diklat berjenjang (dasar, lanjut, dan mahir). “Diklat ini untuk memenuhi kualitas pendidik. Pada diklat tingkat lanjut ini akan meningkatkan kompetensi mereka,†kata Soeroso.
Menurut Soeroso dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi pendidik PAUD ini, akan mampu mendidik anak usia dini dengan benar. “Karena kalau keliru, akan berpengaruh ke tingkat pendidikan anak berikutnya. Ada dua hal yang saya tekankan. Pertama, pendidik PAUD paham substansi mendidik di PAUD tidak sama dengan mendidik anak di sekolah dasar (SD). Kedua, mereka memahami bahwa pendidikan PAUD adalah awal atau pondasi. Jika awalnya salah ke depannya juga akan salah,†papar Soeroso.
Soeroso menegaskan bahwa para pendidik harus bisa memilih mana yang boleh dan tidak boleh untuk anak usia dini karena mempengaruhi perkembangan mental anak. Di samping itu, orang tua juga tak boleh memaksakan anaknya yang masih kecil untuk masuk sekolah.
- Penulis: puskapik