Dua Kades di Batang Dijatuhi Sanksi Administratif Akibat Hadiri Deklarasi
- calendar_month Rab, 25 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Batang – Dua kepala desa di Kabupaten Batang terkena sanksi administratif, akibat hadir dalam acara deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati 2024. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto, Rabu (25/9).
”Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kades,” ujarnya.
Rusmanto menjelaskan, sanksi yang diberikan masih bersifat administratif karena masa kampanye belum dimulai. Kedua kepala desa yang terlibat, yakni Kepala Desa Keborangan Kecamtan Subah dan Kepala Desa Kemujing Kecamatan Reban. Mereka tidak secara langsung berpartisipasi dalam deklarasi, namun kehadiran mereka dinilai melanggar regulasi yang ada.
”Mereka hanya kebetulan ada di lokasi, namun tetap dianggap melanggar aturan,” tuturnya.
Rusmanto mengungkapkan, meskipun belum masuk masa kampanye, tapi tindakan kedua kades tersebut melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf (G) yang berbunyi, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (J) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Rusmanto juga menegaskan pentingnya netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa agar mereka tetap bersikap netral.
”Teguran lisan sudah diberikan, dan jika tidak diindahkan, akan ada teguran tertulis. Jika tetap melanggar, kami tidak akan ragu untuk memberhentikan sementara kedua kepala desa tersbut,” tegasnya.
- Penulis: puskapik